Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tasikmalaya

Written by Super Admin Wednesday, 10 April 2019 10:17

TUGAS POKOK :

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tasikmalaya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pelayanan PerizinanTerpadu serta pembantuan.

FUNGSI :

Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :

- Perumusan kebijakan Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral dan Bidang Pelayanan PerizinanTerpadu;

- Pelaksanaan kebijakan Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Bidang Pelayanan PerizinanTerpadu;

- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral,dan Bidang Pelayanan PerizinanTerpadu;

- Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Bidang Pelayanan PerizinanTerpadu;

- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;