TUGAS POKOK :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tasikmalaya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pelayanan PerizinanTerpadu serta pembantuan.
FUNGSI :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral dan Bidang Pelayanan PerizinanTerpadu;
- Pelaksanaan kebijakan Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Bidang Pelayanan PerizinanTerpadu;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral,dan Bidang Pelayanan PerizinanTerpadu;
- Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Bidang Pelayanan PerizinanTerpadu;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;